Pages

Rabu, 27 April 2016

Tugas Pokok dan Fungsi Seksi DIKMAS



TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI DIKMAS SEBAGAI BERIKUT :
  1. Menyusun rencana dan program kerja Seksi Pendidikan Masyarakat sebagai pedoman kerja.
  2. Menyusun sasaran alternatif di bidang pendidikan masyarakat.
  3. Menyusun rencana kegiatan pembinaan dan pengembangan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat antara lain; Kursus, Pendidikan Pelatihan, Bimbingan Belajar, PKBM, TBM, Kesetaraan, KBU, Life Skill, Majlis Ta’lim, dan Keaksaraan fungsional seseuai dengan pedoman dan prosedur yang berlaku.
  4. Menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Menyusun rencana kebutuhan tenaga teknis sarana dan prasarana pendidikan masyarakat berdasarkan usulan dari lembaga penyelenggara.
  6. Memberikan layanan perizinan penyelenggaraan pendidikan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pendataan lembaga pendidikan masyarakat.
  8. Merencanakan, melaksanakan dan evaluasi pelaksanaan Ujian Nasional Pendidikan Non Formal.
  9. Memfasilitasi kerjasama antara PNFI dengan instansi pemerintah, dunia usaha dan dunia industri untuk mendukung kegiatan pendidikan masyarakat.
  10. Memberikan pertimbangan dan rekomendasi surat izin dan tugas belajar tenaga pendidik/tutor pendidikan masyarakat.
  11. Memberikan pelayanan teknis di bidang pendidikan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  12. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Non Formal, Kesiswaan, Olahraga dan Seni yang sesuai dengan tugasnya.

0 komentar:

Posting Komentar