TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI DIKMAS SEBAGAI BERIKUT
:
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi Pendidikan Masyarakat sebagai pedoman kerja.
- Menyusun sasaran alternatif di bidang pendidikan masyarakat.
- Menyusun rencana kegiatan pembinaan dan pengembangan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat antara lain; Kursus, Pendidikan Pelatihan, Bimbingan Belajar, PKBM, TBM, Kesetaraan, KBU, Life Skill, Majlis Ta’lim, dan Keaksaraan fungsional seseuai dengan pedoman dan prosedur yang berlaku.
- Menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyusun rencana kebutuhan tenaga teknis sarana dan prasarana pendidikan masyarakat berdasarkan usulan dari lembaga penyelenggara.
- Memberikan layanan perizinan penyelenggaraan pendidikan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pendataan lembaga pendidikan masyarakat.
- Merencanakan, melaksanakan dan evaluasi pelaksanaan Ujian Nasional Pendidikan Non Formal.
- Memfasilitasi kerjasama antara PNFI dengan instansi pemerintah, dunia usaha dan dunia industri untuk mendukung kegiatan pendidikan masyarakat.
- Memberikan pertimbangan dan rekomendasi surat izin dan tugas belajar tenaga pendidik/tutor pendidikan masyarakat.
- Memberikan pelayanan teknis di bidang pendidikan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Non Formal, Kesiswaan, Olahraga dan Seni yang sesuai dengan tugasnya.
0 komentar:
Posting Komentar